Universitas Harapan Bangsa

Aturan Seragam


KETENTUAN SERAGAM PERKULIAHAN
MAHASISWA UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA


Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Harapan Bangsa Nomor: UHB/KEP/031/1018 Tentang Pedoman Akademik Universitas Harapan Bangsa, BAB VIII Huruf C yang mengatur mengenai Etika Kepribadian dan Pengaturan Seragam, maka aturan berseragam mahasiswa Universitas Harapan Bangsa adalah sebagai berikut:
1. Memakai seragam sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan pada tiap-tiap Program Studi;
2 .Menjaga kebersihan baju dan badan;
3. Jilbab yang digunakan mahasiswa harus dari bahan kain, tidak diperbolehkan dari bahan kaos, bentuk segi empat, dan polos atau tidak bermotif;
4. Pemasangan emblem mahasiswa berada di dada sebelah kiri dan nama di dada sebelah kanan, jika berjilbab memasang emblem di jilbab sebelah kiri & nama di jilbab sebelah kanan;
5. Bagi mahasiswi, tidak diperbolehkan memakai anting anting atau giwang atau sejenisnya selain pada bagian telinga;
6. Tidak boleh bertato dan bertindik;
7. Tidak diperkenankan menggunakan sandal jepit, celana jins, baju tidur, celana pendek, kaos oblongfkaos yang tidak berkerah di area kampus.

Demikian ketentuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,

tertanda
Wakil Rektor II


Dr. Yuris Tri Naili, S.H., K.N, M.H



Universitas
Harapan Bangsa

Maps

Kampus 1:
Jl. Raden Patah No. 100, Ledug
Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah - Republik Indonesia

Kampus 2:
Jl. Wahid Hasyim No. 274 A, Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah - Republik Indonesia




Media Sosial

© 2024 - Universitas Harapan Bangsa, (Formerly STIKes Harapan Bangsa Purwokerto), Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.
About site . Privacy policy . Sitemap
Last Updated 12 September, 2023 - 13:13:33 PM
web
statistics
Cloudflare CDN Services