KETENTUAN SERAGAM PERKULIAHAN
MAHASISWA UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Harapan Bangsa Nomor: UHB/KEP/031/1018 Tentang Pedoman Akademik Universitas Harapan Bangsa, BAB VIII Huruf C yang mengatur mengenai Etika Kepribadian dan Pengaturan Seragam, maka aturan berseragam mahasiswa Universitas Harapan Bangsa adalah sebagai berikut:
1. Memakai seragam sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan pada tiap-tiap Program Studi;
2 .Menjaga kebersihan baju dan badan;
3. Jilbab yang digunakan mahasiswa harus dari bahan kain, tidak diperbolehkan dari bahan kaos, bentuk segi empat, dan polos atau tidak bermotif;
4. Pemasangan emblem mahasiswa berada di dada sebelah kiri dan nama di dada sebelah kanan, jika berjilbab memasang emblem di jilbab sebelah kiri & nama di jilbab sebelah kanan;
5. Bagi mahasiswi, tidak diperbolehkan memakai anting anting atau giwang atau sejenisnya selain pada bagian telinga;
6. Tidak boleh bertato dan bertindik;
7. Tidak diperkenankan menggunakan sandal jepit, celana jins, baju tidur, celana pendek, kaos oblongfkaos yang tidak berkerah di area kampus.
Demikian ketentuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,
tertanda
Wakil Rektor II
Dr. Yuris Tri Naili, S.H., K.N, M.H